APBDesa Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari PENDAPATAN DESA, BELANJA DESA dan PEMBIAYAAN.
Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Penetapan Besaran Dana Transfer Ke Desa Tahun Anggaran 2019 menyebutkan didalam lampirannya tentang besaran Dana Transfer ke Desa Mlandi untuk tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Dana Desa : 929.213.000
- Alokasi Dana Desa : 384.542.000
- Bagi Hasil Retribusi Pajak : 19.959.000
Jumlah : 1.333.714.000
Pendapatan Desa yang lain adalah:
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi : 55.000.000
- Penghasilan Asli Desa : 5.300.000
- SILPA Tahun 2018 : 24.970.200
Sehingga total pendapatan Desa Mlandi tahun 2019 adalah Rp. 1.420.984.200
Penyaluran Dana Transfer ke Desa diatur dalam PERBUP Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Desa Tahun 2019 secara terperinci tertera pada BAB IV bagian kesatu pasal 15 yang berbunyi:
Penyaluran Dana Transfer ke Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan :
- Tahap I terdiri dari ADD sebesar 100% (seratus perseratus) dan Dana Desa sebesar 20% (dua puluh perseratus) setelah desa memenuhi persyaratan;
- Tahap II terdiri dari Dana Desa sebesar 40% (empat puluh perseratus) setelah desa memenuhi persyaratan;
- Tahap III terdiri dari bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar 100% (seratus perseratus) dan Dana Desa 40% (empat puluh perseratus) setelah desa memenuhi persyaratan.