LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA TAHUN 2020


Tahun 2020 adalah tahun terberat bagi semua desa dalam mengadu kebijakan dari Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Desa dalam hal penanganan dan pencegahan Covid-19 yang menjadi pandemic pada awal tahun. Kebijakan tersebut berkaitan dengan berbagai pembatasan maupun bantuan, melalui Peraturan Pemerintah, Peratuarn Menteri, Peraturan Gubernur, Peratuaran Bupati bahkan sampai pada Peraturan Kepala Desa.

Dalam segi kebijakan - kebijakan tentang bantuan sendiri Pemerintah Desa harus berjibaku dan beradu data dengan data pemerintah diatasnya, tujuannya adalah agar tidak ada pelanggaran dalam penganggaran dan pemberian bantuan. Data yang diperoleh dari pemerintah diatas pemerintah desa menjadi acuan bagi desa untuk menganggarkan Bantuan LangsungTunai (BLT-DD)

Adapun desa menganggarkan BLT-DD dibagi menjadi 3 (tiga) tahap, tahap 1 desa menganggarakan 158 penerima dengan penerimaan Rp. 600.000,- untuk 3 bulan, tahap 2 desa menganggarkan 9 penerima Rp. 300.000,- untuk 3 bulan dan tahap 3 untuk 5 penerima Rp. 300.000,- selama 3 kali penerimaan.

Pengguanaan Dana Transer Desa Tahun 2020 mengalami pergeseran pembelanjaan sejumlah 397 juta. Hal ini disebabkan kewajiban desa melaksanakan berbagai kebijakan yang menuntut desa menganggarkan BLT-DD dan Pencegahan Covid-19. Melaluai Peraturan Kepala Desa Mlandi nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2020 pergeseran dana kegiatan fisik dialihkan mejadi kegaitan kebencanaan yakni diperuntukan Pencegahan dan Penanganan dampak pandemic Covid-19. Sehingga beberapa kegiatan fisik yang direncanakan pada awal tahun harus digeser penggunaannya.


 


Total Dibaca