Tata Cara Permohonan Informasi


TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
 

Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Pemerintah Desa Gondang lalu mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas pribadi (KTP). Bagi pemohon informasi yang mengatasnamakan organisasi, instansi swasta dan atau LSM diwajibkan untuk menyertakan salinan Akta Pendirian dan identitas pribadi (KTP) pemohon.

  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik (email) ke alamat pemohon;

  • Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;

  • Apabila ternyata informasi yang dimohon termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku maka permohonan informasi publik dapat ditolak oleh PPID Desa. Permohonan juga dapat ditolak oleh PPID Desa apabila pemohon informasi tidak memenuhi persyaratan permohonan informasi dan atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan;

  • Petugas menyerahkan informasi publik sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi sesuai regulasi yang berlaku;

  • Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.



Total Dibaca