APBDes tahun 2022
Peraturan Desa Mlandi nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mlandi Tahun 2022 ditetapkan pada 31 Desember 2021.
Dengan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) membuat anggaran belanja desa menjadi berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni terkait dengan kewajiban Pemerintah Desa untuk menganggarakan:
- minimal 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
- minimal 20% untuk Ketahanan Pangan tingkat Desa
- minimal 8% untuk pencegahan dan penanggulangan Covid19
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa | Rp. 1.480.658.000,- |
2. Belanja Desa | Rp 1. 886.159.883,- |
Surplus/Defisit | (Rp 405.501.883,-) |
Pembiayaan Desa | |
a. Penerimaan Pembiayaan | Rp. 405.501.883,- |
b. Pengeluaran Pembiayaan | Rp. 0,- |
Selisih Pembiayaan (a-b) | Rp 405.501.883,- |