INFORMASI PBB
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN sektor PERKOTAAN DAN PEDESAAN (PBB P2)
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.
PBB P2 adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan dikawawan Perkotaan dan Pedesaan baik bagi perorangan atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Yang dibebankan setiap tahunnya kepada wajib pajak sesuai dengan Ketetapan yang tertuang dalam Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) di masing masing wilayah. Adapun besarnya PBB yang terhutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ditetapkan sebesar 20% dari Nilai Jual Objek Pajak / NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Tahun 2020 Desa Mlandi mempunyai kewajiban membayar pajak PBB P2 sebesar Rp. 69.163.553,- untuk 2.993 SPPT. Masyarakat Desa Mlandi senantiasa membayar kewajiban PBB P2 sebelum jatuh tempo 30 September 2020. Perstasi tersebut tentunya tidak lepas dari jerih payah Perangkat Desa Mlandi dalam mensosialisasikan, mengingatkan dan mengadakan program road show di masing-masing dusun. Sedangkan untuk tahun 2020 dikarenakan pandemic Virus Corona program road show tidak dilaksanakan demi mengurangi kerumuman dan kegiatan mengumpulkan masyarakat. Kemudian dengan inisiatif mengurangi kerumunan Pemerintah Desa Mlandi merubah program road show menjadi home visit, yaitu penarik pajak / perangkat desa mengunjungi satu persatu warganya untuk menarik atapun warga membayar langsung kerumah perangkat desa.
Untuk informasi tentang pembayaran PBB P2 dapat dicek secara online melalui ► TAGIHAN PBB P2 - E-PBB WONOSOBO dengan cara memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) kemudian klik Lihat