APBDES 2025
Tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Kepala Desa Mlandi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran terdiri dari:
- Pendapatan Desa
- Pendapatan Asli Desa Rp 1.500.000,00
- Pendapatan Transfer Rp 1.590.351.000,00
- Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp 1.030.000,00
Jumlah Pendapatan Rp 1.592.881.000,00
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 614.324.469,00
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 755.090.000,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 52.426.000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 74.560.000,00
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan
Darurat dan Mendesak Desa Rp 82.000.000,00
Jumlah Belanja Rp 1.578.400.469,00
Surplus/Defisit Rp 14.480.531,00
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp 15.519.469,00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 30.000.000,00
Selisih Pembiayaan (a-b) Rp (14.480.531,00)
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran Rp 0,00