Tugas dan Fungsi PPID


Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan pengumpulan dan pengelompokan (Inventarisasi dan Klasifikasi) informasi publik yang dikuasai oleh Desa;
  2. Menjawab permohonan informasi;
  3. Melakukan pendokumentasian dan penyimpanan semua informasi publik secara teratur, tertata dan aman;
  4. Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.

 

Fungsi PPID : Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.


Total Dibaca