SK Penetapan PPID


Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa adalah:

  1. melakukan pengumpulan dan pengelompokan (inventarisasi dan klasifikasi) informasi publik yang dikuasai oleh Desa ;
  2. menjawab permohonan informasi;
  3. melakukan pendokumentasian dan penyimpanan semua informasi publik secara teratur, tertata dan aman;
  4. melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi

     


Berikut adalah Surat Keputusan Kepala Desa Mlandi Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Mlandi


Total Dibaca