Keputusan Tiga Menteri


Pada Tahun 2017 Desa Mlandi mendapat mandat untuk pembangunan jalur sutra Garung - Dieng, melalui Jalan Rake Panangkaran yang melewati Desa Mlandi sepanjang 3,4 KM atau seluas 1,4 Ha.

Kegiatan tersebut melibatkan warga masyarakat yang terkena pelebaran jalan selebar 2 meter di kanan dan kiri jalan. Adapun jumlah bidang tanah yang terkena adalah 413 bidang tanah milik warga Desa Mlandi. Dalam hal ini masyarakat tidak menuntut ganti rugi atas tanahnya untuk pelebaran jalan.

Hal tersebut tidak lepas dari peran Sesepuh dan Tokoh Warga dimasing-masing dusun, Pemerintah Desa Mlandi, Kecamatan Garung, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wonosobo dan seluruh warga Desa Mlandi.

Menyambut gayuh kegiatan tersebut Pemerintah Desa Mlandi menginisiasi Program Pendataan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk seluruh tanah di Desa Mlandi, sebanyak 2.081 pendaftar mendaftarkan tanahnya untuk di sertifikatkan. Panitia PTSL menentukan harga pembuatan sertifikat PTSL yaitu: untuk Tanah yang terkena pelebaran jalan dan Rumah Hunian seharga Rp. 98.000,- , sedangkan untuk Tanah Garapan dan Pekarangan seharga Rp. 150.000,-

Kemudian bertemu dengan Bapak Presiden Joko Widodo sebagai perwakilan dari Kabupaten Wonosobo untuk simbolis menerima setifikat PTSL di Kab. Boyolali pada tanggal 27 April 2017.

Baru pada tanggal 22 Mei 2017 ditetapkan KEPUTUSAN 3 (TIGA) MENTERI tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis diantaranya:


  1. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Nomor: 25/SKB/V/2017
  2. MENTERI DALAM NEGERI dan MENTERI DESA, Nomor: 590-3167A Tahun 2017
  3. PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, Nomor: 34 Tahun 2017


Total Dibaca