APBDES TAHUN ANGGARAN 2023


Peraturan Desa Mlandi nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mlandi Tahun Anggaran 2023 ditetapkan pada 30 Desember 2022.

Dengan penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295), yakni terkait dengan kewajiban Pemerintah Desa untuk menganggarakan:

  1. minimal 10% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
  2. minimal 20% untuk Ketahanan Pangan tingkat Desa
  3. maksimal 3% untuk Operasional Pemerintah Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dengan perincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa

Rp

1.846.832.000,00

  1. Belanja Desa

Rp

1.797.264.515,00

Surpuls/Defisit

Rp

49.547.485,00

  1. Pembiayaan

 

 

  1. Penerimaan Pembiayaan

Rp

452.515,00

  1. Pengeluaran Pembiayaan

Rp

50.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

(49.547.485,00)

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

 


Total Dibaca